Sepeda Motor Pengunjung Hilang di Area Parkir Rumah Sakit Malingping, Dedi Selaku Waka BPPKB PAC Malingping Pertanyakan Kinerja Keamanan RSUD Malingping

MalNews.”Sebuah sepeda motor milik pengunjung dilaporkan hilang di area parkir Rumah Sakit Malingping pada Selasa (17/3/2026). Kejadian ini menambah kekhawatiran masyarakat terkait keamanan kendaraan di fasilitas umum, khususnya di lingkungan rumah sakit.

‎Korban diketahui datang untuk menjenguk salah satu anggota keluarganya yang sedang dirawat.
‎Ia memarkirkan kendaraannya di area parkir sekitar pukul 20.44 WIB. Namun, saat kembali sekitar dua jam kemudian, motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
‎“Saya kaget sekali, motor sudah tidak ada. Padahal saya parkir di tempat yang ramai,” ujar korban kepada wartawan.

‎Dedi Selaku Waka BPPKB PAC Malingping mempertanyakan Kinerja Petugas Keamanan berada di RSUD Malingping,
‎Diri nya menilai bahwa pengawasan di area parkir masih kurang optimal, beberapa di antaranya menyebutkan bahwa petugas keamanan tidak selalu berada di titik rawan dan terkesan kurang aktif dalam melakukan patroli.

‎“Kadang petugas tidak terlihat di sekitar parkiran, jadi pengawasan terasa kurang,” ungkap salah satu pengunjung ketika di konfirmasi.

‎Dedi Selaku Waka BPPKB PAC Malingping mengatakan minimnya pengawasan ini diduga menjadi salah satu faktor yang memudahkan pelaku dalam menjalankan aksinya. Kondisi parkir yang ramai tanpa pengawasan ketat membuka celah bagi tindak pencurian kendaraan.

‎Waka BPPKB PAC Malingping Dedi juga mengatakan harus ada evaluasi terhadap kinerja petugas serta meningkatkan pengawasan, termasuk menambah frekuensi patroli dan memperketat penjagaan di area parkir.

‎Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Pengelola Parkir
‎Dalam hukum Indonesia Di antaranya:

‎Pengelolaan parkir diatur dalam beberapa ketentuan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365.
‎Dalam UU tersebut, pengelola fasilitas umum, termasuk area parkir, wajib menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran.

‎Sementara itu, Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.

‎Selain itu, berdasarkan praktik hukum dan putusan pengadilan, pengelola parkir dapat dimintai tanggung jawab apabila terbukti lalai dalam menjaga keamanan kendaraan, terutama jika terdapat karcis parkir atau sistem penitipan yang mengindikasikan adanya hubungan hukum antara pengelola dan pengguna jasa.
‎Namun demikian, tanggung jawab tersebut seringkali bergantung pada bukti di lapangan, termasuk adanya rambu, sistem keamanan, serta klausul yang tercantum dalam tiket parkir.

‎Himbauan !!!
‎Dedi  Selaku Waka BPPKB PAC Malingping mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, dan memilih lokasi parkir yang diawasi. Sementara itu, pengelola fasilitas umum diharapkan meningkatkan sistem keamanan serta kinerja petugas keamanan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.Sekaligus meminta kepada pihak kepolisian Sektor Malingping agar bisa mengungkap kasus curanmor di RSUD Malingping karena berdampak kepada pelayanan prima RSUD Malingping .(Red D’REINS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *